PROSEDUR PENGAJUAN SIDANG SENGKETA INFORMASI
PUBLIK :
Pertama, pemohon informasi mengajukan
permohonan informasi kepada badan publik,
Kedua badan publik wajib merespon dan
memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi (kecuali informasi
yang dikecualikan),
Ketiga, badan publik memiliki waktu
selama 10 hari kerja untuk merespon dan memberika informasi yang diminta oleh
pemohon informasi,
Keempat, jika dalam 10 hari kerja
badan publik tidak merespon dan memberikan informasi yang diminta pemohon bisa
mengajukan keberatan kepada atasan badan publik.
 
    1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
    2. Setiap Orang berhak:
        - Melihat dan mengetahui Informasi Publik
        - Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik.
        - Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini dan/atau
        - Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
   3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai Alasan permintaan tersebut.   
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai denganketentuan Undang-Undang ini.
PENGAJUAN SENGKETA
Pertama, pemohon informasi mengajukan sengketa ke Komisi informasi setalah 30 hari kerja ketika atasa badan publik tidak merespon,
Kedua, batas waktu pengajuan sengketa informasi 14 hari kerja setelah batas waktu 30 hari kerja setelah atasan badan publik tidak merespon atas keberatan,
Ketiga, 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi sengketa informasi, sengketa informasi harus melakuka proses penyelesaian sengketa informasi,
Keempat jika pengajuan sengketa melewati batas waktu 14
hari kerja maka komisi informasi tidak wajib menerima permohonan sengketa
informasi oleh pemohon.
PERMOHONAN DIAJUKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 14 (EMPAT BELAS) HARI KERJA SEJAK:
    1. Tanggapan tertulis atas keberatan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon atau
    2. Berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk atasan PPID dalam memberikan tanggapan tertulis.
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal  5 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menyatakan bahwa :
    1. Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID atau
  2.Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID  dalam     jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID
Terhadap perkara ini, Pemohon telah
mendapatkan jawaban atas permohonan informasi yang diajukan namun Termohon
tidak memberikan jawaban/tanggapan yang lengkap, dari 5 informasi yang diajukan
hanya 2 yang dijawab tanpa penjelasan dan untuk 3 informasi tidak ditanggapi.
KEWAJIBAN PEMOHON
Menyampaikan identitas dan tidak
menyalahgunakan informasi yang diminta.
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
MEDIASI
Pasal 41 Peraturan Komisi Informasi
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik: