PEMOHON
Pemohon atau Pengguna Informasi Publik yang mengajukan Permohonan kepada
Komisi Informasi ( Pasal 1 (7) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun
2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik)
TERMOHON
Termohon adalah Badan Publik yang diwakili oleh Pimpinan Badan
Publik, ATASAN PPID, atau Pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk
mengambil Keputusan dalam PSI di Komisi Informasi (Pasal 1 (8) Peraturan
Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa
Informasi Publik)