TUGAS POKOK PPID 
- melakukan pengelolaan,
pemeliharaan, dan pemuktahiran DIP 
- menyediakan informasi publik
secara efektif, dan efisien agar mudah diakses oleh publik 
- melakukan pengujian
tenkonsekwensitang atas informasi publik yang dikecualikan 
- melakukan pembinaan, pengawasan,
evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik
yanng dilakukan oleh PPID Pelaksana dan atau Petugas Pelayanan Informasi 
- menyusun dan melaksanakan
kebijakan layanan informasi publik
- menyusun laporan pelaksanaan
Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi 
- mengkoordinasikan dan
mengonsolidasikan proses penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan
pelayanan informasi publik
- melakukan verifikasi dokumen
informasi publik
- mengkoordinasikan dan
mengonsolidasikan pengumpulan, dokumen informasi PUBK dari PPID Pelaksana
dan/atau Petugas PI di BP 
- menentukan informasi publik yang
dapat diakses oleh publik dan layak untuk dipublikasikan 
 
FUNGSI STRATEGIS PPID
Semua informasi dan dokumentasi di suatu Badan
Publik dikelola oleh PPID. PPID menjalankan semua fungsi yaitu
- Planning. ( Perencanaan)
- Organizing. ( Pengorganisasian)
- Actuating.  
(  Menggerakkan/pengarahan)
- Controlling. ( Pengawasan/Pengendalian/Pengamatan)
- Servicing. (Pelayanan)
- Dispute (Penanganan/Pengelolaan Sengketa)
- Melindungi pimpinan Badan Publik