Tugas Pokok dan Fungsi PPID

TUGAS POKOK PPID 

  • melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemuktahiran DIP 
  • menyediakan informasi publik secara efektif, dan efisien agar mudah diakses oleh publik 
  • melakukan pengujian tenkonsekwensitang atas informasi publik yang dikecualikan 
  • melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yanng dilakukan oleh PPID Pelaksana dan atau Petugas Pelayanan Informasi 
  • menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik
  • menyusun laporan pelaksanaan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi 
  • mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik
  • melakukan verifikasi dokumen informasi publik
  • mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan, dokumen informasi PUBK dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas PI di BP 
  • menentukan informasi publik yang dapat diakses oleh publik dan layak untuk dipublikasikan 

 

FUNGSI STRATEGIS PPID

Semua informasi dan dokumentasi di suatu Badan Publik dikelola oleh PPID. PPID menjalankan semua fungsi yaitu

  • Planning. ( Perencanaan)
  • Organizing. ( Pengorganisasian)
  • Actuating.   (  Menggerakkan/pengarahan)
  • Controlling. ( Pengawasan/Pengendalian/Pengamatan)
  • Servicing. (Pelayanan)
  • Dispute (Penanganan/Pengelolaan Sengketa)
  • Melindungi pimpinan Badan Publik