Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat  yang 
bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan,
pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan informasi dan dokumentasi di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, yang terdiri dari PPID Utama dan PPID
Pelaksana.
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi Utama (PPID Utama) adalah Pejabat
Eselon II Bidang Komunikasi dan Informatika dan Provinsi selaku pejabat yang
melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID Pemerintah Provinsi Papua.
Pejabat  Pengelola 
Informasi dan  Dokumentasi
Pelaksana (PPID Pelaksana) adalah pejabat yang melaksanakan
tugas dan fungsi sebagai Ketua PPID pada SKPD masing-masing di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Papua.
Atasan PPID adalah
 pejabat yang merupakan atasan PPID Utama
pada PPID Pemerintah Provinsi atau PPID Pelaksana pada SKPD masing-masing di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Pengelola Layanan
Informasi dan Dokumentasi (PLID) adalah susunan pengelola
layanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Daftar Informasi dan
Dokumentasi Publik (DIDP) adalah catatan yang berisi keterangan
secara sistimatis tentang seluruh informasi dan dokumentasi publik yang berada
dibawah penguasaan Pemerintah Provinsi Papua tidak termasuk informasi dan
dokumentasi yang dikecualikan.
Ruang Pelayanan Informasi
dan Dokumentasi (RPID) adalah tempat pelayanan informasi dan
dokumentasi publik dan berbagai informasi dan dokummentasi lainnya yang
bertujuan untuk memfasilitasi penyampaian informasi dan dokumentasi publik.
Sistem Informasi dan
Dokumentasi Publik (SIDP) adalah sistem penyediaan layanan
informasi dan dokumentasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan Undang-
Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Laporan Layanan Informasi
dan Dokumentasi (LLID) adalah laporan yang berisi gambaran
umum kebijakan teknis informasi dan dokumentasi, dan rekomendasi serta rancana
tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi.
Forum Koordinasi Pejabat
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (FKPPID)
Pemerintah Provinsi Papua adalah wadah komunikasi, koordinasi, konsolidasi,
pembinaan dan pengawasan PPID Provinsi dan PPID Kabupaten/Kota.
Sengketa Informasi Publik
adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi
Publik dan/atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh
dan/atau menggunakan informasi publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pengguna Informasi Publik
adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
Pemohon Informasi Publik
adalah warga Negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan
informasi publik sebagimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Informasi Publik
adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau
diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan
penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik
lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini (maksudnya UU KIP) serta informasi
lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Badan Publik
adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan Badan lain yang fungsi dan
tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah
sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan
masyarakat dan/atau luar negeri.