Istilah PPID

ISTILAH PPID 

  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat  yang  bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, yang terdiri dari PPID Utama dan PPID Pelaksana.
  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama (PPID Utama) adalah Pejabat Eselon II Bidang Komunikasi dan Informatika dan Provinsi selaku pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID Pemerintah Provinsi Papua.
  • Pejabat  Pengelola  Informasi dan  Dokumentasi Pelaksana (PPID Pelaksana) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Ketua PPID pada SKPD masing-masing di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
  • Atasan PPID adalah  pejabat yang merupakan atasan PPID Utama pada PPID Pemerintah Provinsi atau PPID Pelaksana pada SKPD masing-masing di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
  • Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) adalah susunan pengelola layanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
  • Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik (DIDP) adalah catatan yang berisi keterangan secara sistimatis tentang seluruh informasi dan dokumentasi publik yang berada dibawah penguasaan Pemerintah Provinsi Papua tidak termasuk informasi dan dokumentasi yang dikecualikan.
  • Ruang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (RPID) adalah tempat pelayanan informasi dan dokumentasi publik dan berbagai informasi dan dokummentasi lainnya yang bertujuan untuk memfasilitasi penyampaian informasi dan dokumentasi publik.
  • Sistem Informasi dan Dokumentasi Publik (SIDP) adalah sistem penyediaan layanan informasi dan dokumentasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) adalah laporan yang berisi gambaran umum kebijakan teknis informasi dan dokumentasi, dan rekomendasi serta rancana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi.
  • Forum Koordinasi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (FKPPID) Pemerintah Provinsi Papua adalah wadah komunikasi, koordinasi, konsolidasi, pembinaan dan pengawasan PPID Provinsi dan PPID Kabupaten/Kota.
  • Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publik dan/atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  • Pemohon Informasi Publik adalah warga Negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  • Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini (maksudnya UU KIP) serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
  • Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan Badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.