Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi pertahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara Demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaran Negara yang baik. Pemberlakuan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong Keterbukaan di Indonesia, khususnya di Provinsi Papua. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik. Dimana, setiap badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Salah satu tugas Pejabat Anggota Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standart layanan informasi di lingkungan PPID Provinsi Papua. Dengan adanya standart Operasional Pelayanan Informasi Publik ini, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif dan hak hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi.
LANDASAN HUKUM
MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Pedoman ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID Dinas Kominfo Provinsi Papua dalam menyediakan Informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan pelayanan kegiatan Pelayanan informasi Publik.
b. Tujuan
HAKIKAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Hakikat Pelayanan Informasi Publik adalah pemberian pelayanan kepada pemohon informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana pengecualian Informasi Publik bersifat ketat dan terbatas, kewajiban badan publik untuk membenahi system dokumentasi dan pelayanan informasi.Hakikat Pelayanan Informasi Publik adalah pemberian pelayanan kepada pemohon informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana pengecualian Informasi Publik bersifat ketat dan terbatas, kewajiban badan publik untuk membenahi system dokumentasi dan pelayanan informasi.
ASAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
        Bersifat terbuka, mudah dan dapat di akses oleh semua pihak yang membutuhkan dan di sediakan secara memadai serta mudah dimengerti
        Dapat di pertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
        Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tepat berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas.
        Mendorong peran serta masyarakat dalam p[enyelenggaraan pelayanan informasi publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
        Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku ,ras ,agama , golongan , gender dan status ekonomi.
        Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing masing pihak.
KELOMPOK PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pelayanan informasi publik yang dilaksanakan oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Dinas Kominfo Provinsi Papua, masuk dalam kelompok pelayanan jasa, yakni menyediakan berbagai hal yang berkaitan dengan informasi dan komunikasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.