Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses setiap pengguna informasi publik. Sesuai Dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 2 Ayat (1)
Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa :
a. Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi selambat-lambatnya dilakukan 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari atasan PPID.
b. Dalam waktu 14 hari kerja diterimanya permohonan penyelesaian sengketa, Komisi Informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi/adjukasi. Proses penyelesaian sengketa tersebut diselesaikan paling lambat 10 hari kerja.
c. Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi.
d. Putusan Komisi Informasi berdasarkan kesepakatan para pihak bersifat final dan mengikat.
e. Jika pada tahap mediasi tidak dihasilkan kesepakatan atau terjadi penarikan diri dari salah satu pihak atau para pihak, maka Komisi Informasi mengajukan penyelesaian sengketa melalui adjukasi.
f. Jika pemohon informasi atas keputusan adjukasi Komisi Informasi selesai
g. Jika pemohon informasi tidak puas dengan putusan Komisi Informasi, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya putusan tersebut dan menyatakan secara tertulis bahwa tidak puas dengan Putusan Adjukasi Komisi Informasi.
Orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana di atur dalam Undang ? Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Tata Cara Permohonan Informasi :
a. Pemohon informasi mengajukan permohonan informasi & dokumentasi kepada badan publik baik secara langsung maupun tidak langsung (media elektronik) dengan membawa Fotokopi KTP/ Fotokopi Akta Pendirian Lembaga/Surat Keterangan lembaga atau ormas atau instansi teknis yang punya kewenangan.
b. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan menyerahkan Fotokopi KTP/Fotokopi Akta Pendirian Lembaga/Surat Keterangan kepada petugas.
c. Petugas menginput data pemohon informasi dan mencatat permohonan informasi di buku register.
d. Pemohon menerima tanda bukti permohonan informasi serta nomor register dari petugas
e. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
f. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi public kepada pemohon informasi publik.
g. Petugas memenuhi permintaan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon. Apabila informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
h. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik.
Koordinasi Rutin PPID 2020-2021
SOP Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah
Laporan Kinerja Provinsi Papua 2020
Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi 2020
PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PROVINSI PAPUA
Penunjukan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Provinsi Papua