Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses setiap pengguna informasi publik. Sesuai Dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 2 Ayat (1)
Sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi
Publik dan atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh
dan atau menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan
Perundang-undangan (Ketentuan Umum Pasal 1 (3) Peraturan Komisi Informasi
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik)
Orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana di atur dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun tentang Keterbukaan Informasi Publik
PEMOHON
Pemohon atau Pengguna Informasi Publik yang mengajukan Permohonan kepada
Komisi Informasi ( Pasal 1 (7) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun
2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik)
TERMOHON
Termohon adalah Badan Publik yang diwakili oleh Pimpinan Badan
Publik, ATASAN PPID, atau Pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk
mengambil Keputusan dalam PSI di Komisi Informasi (Pasal 1 (8) Peraturan
Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa
Informasi Publik)
Peraturan Gubernur Papua Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua
Program dan Kegiatan Strategis SKPD
Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi 2021
PEMBENTUKAN FORUM PAPUA INTEGRASI SATU DATA DAN SEKRETARIAT PAPUA INTEGRASI SATU DATA PROVINSI PAPUA
Papua Integrasi Satu Data
SK PPID Tahun 2022