Sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi
Publik dan atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh
dan atau menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan
Perundang-undangan (Ketentuan Umum Pasal 1 (3) Peraturan Komisi Informasi
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik)