Profil PPID

PROFIL SINGKAT TENTANG ORGANISASI PPID UTAMA PROVINSI PAPUA

Amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu Pembentukan dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dan Pembentukan Komisi Informasi Papua oleh Pemerintah Provinsi Papua melalui Sekretaris Daerah Tahun 2011 dengan memerintahkan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua untuk menindaklanjuti proses pembentukan PPID sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.2/3435/SJ tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID ) di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang pada saat itu difasilitasi oleh Patiro maka terbitlah Keputusan Gubernur Papua Nomor 158 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dan pada Tahun 2012 SK PPID direvisi dengan terbitnya  SK Perubahan nomor 82 tahun 2012 Tentang Penetapan dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua atas perubahan lampiran I.

Pemerintah Provinsi Papua saat itu berdasarkan workshop dan rapat- rapat pembahasan Peraturan Gubernur dan dari hasil diskusi dimana dihadiri beberapa pejabat instansi teknis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua untuk tidak menggunakan PPID Utama sebagaimana Provinsi Lainnya karena peserta rapat kurang nyaman dengan menggunakan istilah Utama dan pembantu karena kedudukan Biro Humas sama- sama SKPD maka kesepakatan pada saat rapat penyusunan pergub adalah PPID Utama menjadi PPID Provinsi Papua dan PPID Pembantu menjadi PPID SKPD.( yang pada waktu itu difasilitasi oleh Pattiro sebagai Narasumber) Kemudian 31 Desember 2013 Gubernur Papua melalui Biro Hukum Setda Provinsi Papua telah menetapkan Peraturan Gubernur Papua No 28 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan pemerintah Daerah Provinsi Papua. sebagai acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua dalam penyediaan, pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan informasi serta penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana Provinsi Papua terlebih dahulu menetapkan PPID melalui SK Gubernur Papua No 158 Than 2011.dan sekaligus  sebagai pedoman pengelolaa Informasi dan Dokumentasi dan menjadi pegangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID Provinsi Papua) sehingga PPID dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata terpenuhi.

Sesuai dengan Peraturan  Gubernur Papua, No 28 Tahun 2013, dimana Kepala Biro Humas dan Protokol selaku Ketua PPID Provinsi Papua  dengan Sekretaris PPID adalah Kepala Bagian Dokumentasi dan Publikasi pada Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua. dan dibantu Bidang Pelayanan Informasi, Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi dan Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi.

Kemudian Sesuai surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Nomor : 188.2/7266/SI tanggal 03 Oktober 2013 tentang percepatan pembentukan PPID diseluruh provinsi dan kabupaten kota. Kemudian Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 356/8429/SJ tanggal 25 November 2013, tentang Panduan Penyusunan, Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi-PPK) Pemerintah Daerah yang semula 7 (tujuh) rencana aksi menjadi 8 (delapan) rencana aksi, yaitu seperti tercantum dalam Surat Edaran nomor 700/3057/V/Bangda, tanggal 03 April 2014, yaitu terkait dengan Pembentukan dan Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pembantu.

Untuk melengkapi amanat UU Keterbukaan Informasi Publik salah satunya adalah Pembentukan Komisi Informasi Papua, dimana diberikan kepercayaan pada Kepala Dinas Kominfo Untuk mempersiapkan proses pembentukan Komisi Informasi Papua juga difasilitasi oleh Pattiro Tahun 2013 dengan terbitnya Keputusan Gubernur Papua Nomor 820/22/Tahun 2014 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Papua Periode Tahun 2014 - 2018 dan dilantik dan diambil sumpahnya pada tanggal 18 juni 2014 oleh Sekretaris Daerah Provinsi Papua.

Selanjutnya Inpres Nomor : 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan Pemberantas Korupsi (PPK) dimana PPID merupakan salah satu TIM yang ikut memberi kontribusi dalam Rencana Aksi tersebut. sehingga peran startegis PPID di pemerintah Daerah merupakan salah satu faktor penentu Pemberantasan Korupsi ( AKSI PPK) sehingga perlu optimalisasi kinerja PPID Provinsi Papua baik dari segi Sumber Daya Manusia dan kelengkapan PPID lainnya perlu mendapat perhatian serius dan menjadi Komitmen Pimpinan Daerah dalam rangka keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Papua.

Untuk memaksimalkan kinerja PPID Provinsi Papua yang merupakan regulasi yang dapat mendukung pelaksanaan pelayanan informasi di lingkungan pemerintah Provinsi papua melalui Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Nomor : 188.4/10401/SET/2015 tentang Standar Operasi Pelayanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua .

Selanjutanya per September 2019 Kabupaten yang sudah terbentuk namun belum menyerahkan SK PPID sebanyak 5 Kabupaten , dan 6 Kabupaten telah menyerahkan SK PPIDnya tentu dengan melihat kondisi daerah dan hambatan yang ada pada Kabupaten yang bersangkutan.

PPID Utama Provinsi Papua berupaya untuk melakukan advokasi kepada Kabupaten yang belum membentuk dan menunjuk PPID nya yang sampai saat ini masih ada 4 Kabupaten yang belum membentuk dan ini merupakan pekerjaan rumah bagi PPID Provinsi Papua dengan segala keterbatasan yang ada.

PPID Utama Dalam pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik saling bekerja sama dengan PPID Pembantu yang disesuaikan dengan tugas pokok dan Fungsinya, dimana Dinas Kominfo yang mempunyai tugas untuk mengupdate data dan dokumentasi pada website PPID Utama melalui papua.go.id, dan PPID Pembantu juga mengupdate data dan dokumentasinya melalui sub domain papua. go.id.  Untuk penguatan dan pendampingan PPID Pembantu, PPID Utama mengadakan pertemuan enam bulan sekali sekaligus Monev dalam rangka pemantauan ketersedian data dan dokumentasi dimasing- masing PPID Pembantu serta didukung oleh kegiatan Komisi Informasi Papua dalam rangka Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik di Papua sebagai ajang motivasi Keterbukaan Informasi Publik di tingkat PPID  di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, BUMN/BUMD dan Instansi Vertikal serta Kabupaten/Kota se- Papua.( terakomodir kegiatan pada tahun anggran 2019-2020)

PPID mempunyai tugas untuk mempublikasi seluruh pengelolaan angaran melalui Situs Resmi Pemerintah Provinsi Papua, dengan demikian transparansi pengelolaan anggaran akan menjadi salah satu cara efektif bagi pemerintah Papua untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan daerah. Di samping itu masyarakat juga dapat memantau kinerja pemerintah dalam pengelolaan Anggaran.  Kedepan diharapkan dengan pengelolaan anggaran yang transparan maka akan mengurangi tingkat korupsi di Papua, dengan melalui kegiatan Dialog Publik Interaktif Dua Arah di Media Elektronik (Radio dan Televisi) terkait penyelenggaraan hasil pelaksanaan tugas Pokok dan Fungsi bagi PPID SKPD sebagai salah satu transparansi pemerintah dalam pengelolaan kegiatan yang di programkan setiap tahun selain itu PPID juga mengelola Pengaduan Publik melalui http://lapor.papua.go.id, atau SMS. Ketik lapor (spasi) isi laporan kirim ke 1708, sesuai dengan Keputusan Gubernur Papua

Selain itu dalam rangka pencegahan korupsi PPID Utama dan PPID Pembantu Provinsi Papua juga terlibat dalam Tim Koordinator Mengelola Aspirasi Masyarakat yang dimana Pemeintah Provinsi Papua telah mengembangkan aplikasi e-Purencana, e-Samsat, e-Budgeting, e-Musrembang, SPPD Online, Absen digital, JDIH (jaringan Dokumentasi Informasi Hukum), Perizin satu Pintu, LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah), Siataru (Sistem Informasi Tata Ruang), TP2K. LPSE, e-Lapor yang terkoneksi dengan KSP.  juga adalah LHKPN A dan B Online semua itu adalah bagaimana Pemerintah Provinsi Papua berupaya menuju Pemerintahan yang baik .

Terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2019 tentang Organisasi dan tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, maka Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pedoman pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi Hukum saat ini, sesuai dengan Perda tersebut struktur Organisasi Biro Humas dan Protokol termasuk SKPD yang dilebur yaitu Bagian Protokol berada di Biro Umum dan Protokol sementara Bagian Humas dan Bagian Dokumentasi dan Publikasi yang dulu mengelola PPID Utama dilimpahkan Ke Dinas Kominfo Provinsi Papua.

Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/341/Tahun 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Provinsi Papua, sebagai pedoman PPID Utama dan PPID Pembantu dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Provinsi Papua, namun dengan pergantian Pergub nomor 28 Tahun 2013, dimana Ketua PPID Utama adalah Kepala Dinas Kominfo Provinsi Papua, maka Keputusan Gubernur juga akan menyesuaikan.