• Email:
  • Hotline:
 
Slide background
Hak untuk Anda Tahu

Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses setiap pengguna informasi publik. Sesuai Dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 2 Ayat (1)

Sengketa Informasi Publik


Pengguna Informasi Publik

Orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana di atur dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun tentang Keterbukaan Informasi Publik


Pemohon Informasi Publik

PEMOHON

Pemohon atau Pengguna Informasi Publik yang mengajukan Permohonan kepada Komisi Informasi ( Pasal 1 (7) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik)

TERMOHON

Termohon adalah Badan Publik yang diwakili oleh Pimpinan Badan Publik, ATASAN PPID, atau Pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk mengambil Keputusan dalam PSI di Komisi Informasi (Pasal 1 (8) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik)

Berita PPID

Pusat Download

1

BA Sanggah Pembangunan Pelabuhan Laut Windesi

BA Sanggah Pembangunan Pelabuhan Laut Windesi

2

BA Pengunguman Penyedia Pembangunan Pelabuhan Laut Windesi

BA Pengunguman Penyedia Pembangunan Pelabuhan Laut Windesi

3

BA Pengunguman Negosiasi Pembangunan Pelabuhan Laut Windesi

BA Pengunguman Negosiasi Pembangunan Pelabuhan Laut Windesi

4

BA Pemberian Penjelasan Pembangunan Pelabuhan Laut Windesi

BA Pemberian Penjelasan Pembangunan Pelabuhan Laut Windesi

5

Surat Tagihan Pelabuhan Laut Ampimoi

Surat Tagihan Pelabuhan Laut Ampimoi

6

Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan Pelabuhan Laut Ampimoi

Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan Pelabuhan Laut Ampimoi