• Email:
  • Hotline:
 
Slide background
Hak untuk Anda Tahu

Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses setiap pengguna informasi publik. Sesuai Dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 2 Ayat (1)

Sengketa Informasi Publik


Pengguna Informasi Publik

Orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana di atur dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun tentang Keterbukaan Informasi Publik


Pemohon Informasi Publik

PEMOHON

Pemohon atau Pengguna Informasi Publik yang mengajukan Permohonan kepada Komisi Informasi ( Pasal 1 (7) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik)

TERMOHON

Termohon adalah Badan Publik yang diwakili oleh Pimpinan Badan Publik, ATASAN PPID, atau Pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk mengambil Keputusan dalam PSI di Komisi Informasi (Pasal 1 (8) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik)

Berita PPID

Pusat Download

1

Rekap Permintaan Dipenuhi 2025

Rekap Permintaan Dipenuhi 2025

2

Rekap Permintaan Informasi 2025

Rekap Permintaan Informasi 2025

3

Rekap Permintaan informasi ditolak

Rekap Permintaan informasi ditolak

4

Rekap Waktu Permintaan Informasi 2025

Rekap Waktu Permintaan Informasi 2025

5

Ringkasan RKA SKPD 2026

Ringkasan RKA SKPD 2026

6

RINGKASAN RKA PPKD INDUK 2026

RINGKASAN RKA PPKD INDUK 2026