Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses setiap pengguna informasi publik. Sesuai Dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 2 Ayat (1)
Orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana di atur dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun tentang Keterbukaan Informasi Publik
PEMOHON
Pemohon atau Pengguna Informasi Publik yang mengajukan Permohonan kepada
Komisi Informasi ( Pasal 1 (7) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun
2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik)
TERMOHON
Termohon adalah Badan Publik yang diwakili oleh Pimpinan Badan
Publik, ATASAN PPID, atau Pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk
mengambil Keputusan dalam PSI di Komisi Informasi (Pasal 1 (8) Peraturan
Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa
Informasi Publik)
BA Sanggah Pembangunan Pelabuhan Laut Windesi
BA Pengunguman Penyedia Pembangunan Pelabuhan Laut Windesi
BA Pengunguman Negosiasi Pembangunan Pelabuhan Laut Windesi
BA Pemberian Penjelasan Pembangunan Pelabuhan Laut Windesi
Surat Tagihan Pelabuhan Laut Ampimoi
Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan Pelabuhan Laut Ampimoi