Payung Hukum Pembentukan PPID

PAYUNG HUKUM PEMBENTUKAN PPID 

  • UUD 1945  Pasal 28E ayat (3) berbunyi \"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.\"
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Perturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  • Pergub Nomor 32 Tahun 2021 Tentang pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua ( sebagai pengganti pergub  28 Tahun 2013 ).