PAYUNG HUKUM PEMBENTUKAN PPID 
- UUD 1945  Pasal 28E ayat (3) berbunyi \"Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.\"
- Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Perturan Pemerintah Nomor
61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
- Peraturan Komisi Informasi
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Pergub Nomor 32 Tahun 2021
Tentang pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Papua ( sebagai pengganti pergub 
28 Tahun 2013 ).