Memperoleh Informasi

TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI 

1. Pemohon informasi mengajukan permohonan informasi & dokumentasi kepada badan publik baik secara langsung maupun tidak langsung (media elektronik) dengan membawa Fotokopi KTP/ Fotokopi Akta Pendirian Lembaga/Surat Keterangan lembaga atau ormas atau instansi teknis yang punya kewenangan.

2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan menyerahkan Fotokopi KTP/Fotokopi Akta Pendirian Lembaga/Surat Keterangan kepada petugas.

3. Petugas menginput data pemohon informasi dan mencatat permohonan informasi di buku register.

4. Pemohon menerima tanda bukti permohonan informasi serta nomor register dari petugas

5. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.

6. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi public kepada pemohon informasi publik.

7. Petugas memenuhi permintaan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon. Apabila informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

8. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik.


JANGKA WAKTU PERMOHONAN INFORMASI

Permohonan informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1×7 hari kerja dalam hal informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. Jadi 10 hari kerja ditambah 7 hari kerja.