Pengajuan Keberatan

Tata Cara Pengajuan Keberatan :

a. Pemohon mengajukan keberatan kepada atasan PPID

b. Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya surat keberatan. Apabila atasan PPID menguatkan putusan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama / tanggapan tersebut.

c. Jika pengaju sengketa puas atas putusan atasan PPID sengketa selesai.

d. Jika pengaju sengketa tidak puas atas putusan atasan PPID, sengketa dapat dilanjutkan melalui Komisi Informasi.

e. Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi selambat-lambatnya dilakukan 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari atasan PPID.