Pemprov Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Pengaduan Online

Bagi masyarakat di Bumi Cenderawasih yang merasa proses pembangunan dan layanan publik tak beres, dapat melapor melalui Layanan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Untuk mengakses layanan itu, cukup mengetik PAPUA (spasi) ISI LAPORAN lalu SMS ke 1708.

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Papua Tommy Israil Ilolu, selain melapor via SMS, masyarakat juga dapat melakukan secara online melalui web http://lapor.papua.go.id.

Tak hanya itu, warga pun dapat langsung mengunjungi Kantor Biro Humas dan Protokol Setda Papua untuk melapor secara langsung.

?Sebenarnya layanan ini sebuah inisiatif dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) dalam rangka menyediakan sarana pengaduan yang terpadu dan mudah diakses bagi seluruh masyarakat Indonesia. Layanan ini diadopsi Pemprov Papua yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?.

?Dilain pihak, memang layanan ini juga berbasis media sosial, yang ditujukan untuk meningkatkan interaksi antara masyarakat dengan pemerintah. Yang pasti aplikasi ini dilengkapi dengan berbagai fitur yang mendorong ketuntasan setiap laporannya,?terang dia.

Masih dikatakan Israil, layanan ini juga telah terhubung dengan 67 instansi pemerintah yang terdiri dari seluruh kementerian, sejumlah lembaga non-kementerian, dan pemerintah daerah.

?Sehingga dipastikan setiap laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti. Asalkan pelapornya juga harus jelas dan menyertakan bukti-bukti yang valid?.

?Sebab kita juga mencegah jangan sampai juga laporan yang disampaikan oleh warga itu sifatnya fitnah. Intinya, setiap laporan yang memiliki bukti valid akan langsung ditinaklanjuti. Tetapi yang harus juga diingat agar setiap pelapor juga wajib menyertakan nama atau nomor ponsel yang benar dan tidak palsu,? harapnya.

Sementara menyoal kerahasiaan identitas pelapor, ia mengaku hal itu akan dijamin oleh tim yang telah ditunjuk mengelola aplikasi tersebut.

?Kalau ada informasi maupun bukti-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya. Sebab kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan itu?.

?Bahkan nanti kalau perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, kita bisa meminta pihak keamanan bisa juga kepada KPK untuk memberikan pengamanan secara fisik sesuai dengan permintaan pelapor,? terangnya.


Comments

Post a comment