JAYAPURA (HPP) - Biro Humas dan Protokol Setda Papua menghimbau seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) agar mulai memasang Banner, sebagai sarana penyambung informasi kepada masyarakat yang membutuhkan.
Hal demikian dikatakan Kepala Bagian Dokumentasi dan Publikasi Biro Humas dan Protokol Setda Papua Adrijani, kepada media massa di Jayapura, Jumat (8/4) kemarin.
Kita harap semua SKPD yang sudah membentuk PPID agar mulai aktif membuka benner atau pamflet serta papan informasi yang bisa membantu masyarakat memperoleh informasi. Sebab dalam UU 1945 pasal F, menyatakan setiap masyarakat berhak dapat informasi dan itu wajib disiapkan oleh badan publik, jelas dia.
Sebelumnya PPID Biro Humas dan Protokol Setda Papua telah memasang dua banner di depan pintu masuk Kantor Gubernur Dok II Jayapura. Banner atau papan informasi ini telah terpampang sejak pelaksanaan Rapat Kerja Bupati dan Wali Kota 28 Maret lalu.
Dua banner tersebut memberikan informasi tentang tugas pokok dan fungsi serta struktur PPID. Termasuk menjelaskan definisi badan publik serta klasifikasi informasi yang harus dikerjakan oleh SKPD.
Yang pertama kita mau masyarakat tau dulu mengenai tugas dan fuungsi PPID termasuk strukturnya. Setelah itu, kita ingin masyarakat tahu bagaimana haknya memperoleh informasi dari SKPD atau badan publik.
Paling tidak masyarakat harus bisa mengetahui alur informasi itu seperti apa, lalu ketika mau minta data, dimana bisa mendapatkannya kemudian dari siapa, ucapnya.
Dalam waktu dekat, tambah dia, Biro Humas bakal menambah sekitar dua banner lagi untuk mempublikasikan tentang program prioritas Pemerintah Provinsi Papua. Hal itu dianggap penting karena dalam LPPD Gubernur dan Bupati/Wali Kota, pembentukan PPID dianggap penting karena bakal menjadi laporan pemerintah daerah, tutur dia.
Saat sudah sekitar 16 SKPD yang telah membentuk PPID. Yaitu, Bada Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri, Biro Humas dan Protokol Setda Papua, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Biro Tata Pemerintahan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Dinas Pekerjaan Umum.
Kemudian Dinas Kesehatan, Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Biro Pengembangan SDM, Biro Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Percepatan Pembangunan dan Kawasan, Biro Hukum dan RSUD Dok II Jayapura.
Sementara 14 kabupaten yang telah membentuk PPID, yakni Keerom, Puncak Jaya, Merauke, Supiori, Nabire, Yapen, Pegunungan Bintang, Boven Digoel, Mappi, Mimika, Biak, Lani Jaya, Kota dan Kabupaten Jayapura, Tolikara dan Waropen.(win)