Mengajukan Sengketa

PROSEDUR PENGAJUAN SIDANG SENGKETA INFORMASI PUBLIK :

Pertama, pemohon informasi mengajukan permohonan informasi kepada badan publik,

Kedua, badan publik wajib merespon dan memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi (kecuali informasi yang dikecualikan),

Ketiga, badan publik memiliki waktu selama 10 hari kerja untuk merespon dan memberika informasi yang diminta oleh pemohon informasi,

Keempat jika dalam 10 hari kerja badan publik tidak merespon dan memberikan informasi yang diminta pemohon bisa mengajukan keberatan kepada atasan badan publik.


  • Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi Publik.
  • Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan (Komisi Informasi Pusat atau Daerah) apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  • Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa :

1.      Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

2.      Setiap Orang berhak:

§   Melihat dan mengetahui Informasi Publik

§   Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik.

§   Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini dan/atau

3.      Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai Alasan permintaan tersebut.

4.      Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai denganketentuan Undang-Undang ini