PROSEDUR PENGAJUAN SIDANG SENGKETA INFORMASI PUBLIK :
Pertama, pemohon informasi mengajukan permohonan informasi kepada badan publik,
Kedua, badan publik wajib merespon dan memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi (kecuali informasi yang dikecualikan),
Ketiga, badan publik memiliki waktu selama 10 hari kerja untuk merespon dan memberika informasi yang diminta oleh pemohon informasi,
Keempat jika dalam 10 hari kerja badan publik tidak merespon dan memberikan informasi yang diminta pemohon bisa mengajukan keberatan kepada atasan badan publik.
1.      Setiap Orang berhak
memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
2.      Setiap Orang
berhak:
§  
Melihat dan mengetahui Informasi
Publik
§  
Menghadiri pertemuan publik yang
terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik.
§  
Mendapatkan salinan Informasi Publik
melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini dan/atau
3.      Menyebarluaskan
Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik
disertai Alasan permintaan tersebut.
4.      Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai denganketentuan Undang-Undang ini