Identitas Pelapor Aduan Online Dijamin Kerahasiaanya

Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan jaminan kerahasiaan identitas bagi setiap individu yang melakukan pelaporan atau aduan secara online pada situs http://lapor.papua.go.id.

Hal demikian menjawab keraguan berbagai pihak yang sampai saat ini enggan melakukan aduan secara online, karena takut identitasnya dibuka ke publik.

?Soal kerahasiaan identitas pelapor pemerintah memberikan dijamin. Ada tim yang telah ditunjuk mengelola aplikasi ini dibawah koordinasi kami dari Kominfo?.

?Sehingga sekali lagi kita imbau kalau ada informasi maupun bukti-bukti terjadinya korupsi di satu instansi pemerintah, jangan ragu untuk melaporkannya. Yang pasti kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan itu,? terang Kepala Dinas Kominfo Papua, Kansiana Salle di Jayapura, akhir pekan kemarin.

Dia mengatakan, tak hanya kerahasiaan yang dijamin, pelapor aduan online dapat meminta pihak keamanan ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan pengamanan secara fisik sesuai dengan permintaan pelapor.

?Sehingga sekali lagi tidak perlu ragu dan kita pastikan kerahasiaan pelapor dijamin aman. Tak akan dibeberkan sebab tim yang ditunjuk sangat profesional,? terang dia.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu pengaduan Online LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) dan SAPA (Sarana Pengaduan dan Aspirasi) disosialisasikan di Bumi Cenderawasih. Aplikasi ini diperkenalkan oleh Staf Tenaga Ahli Kepresidenan, Gibran Sesunan.

Tak hanya melalui internet, pengaduan dapat dilakukan via SMS, ke nomor 1708. Dia memastika SMS akan langsung masuk ke tim pengelolaan aduan yang sudah dibentuk di Pemprov Papua.

Sekedar diketahui, sistem pengaduan online LAPOR ini dikelola oleh Kantor Staf Kepresidenan dan telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).

Sementara aplikasi LAPOR dikelola pemerintah provinsi sedangkan SAPA oleh Kementerian dalam Negeri RI.


Comments

Post a comment